Hadis Daruquthni No. 4222

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢٢٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالُوا: نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَرِيكٌ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ , عَنْ عَطَاءٍ , وَأَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَتَرَكَ مُدَبَّرًا وَدَيْنًا , فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يَبِيعُوهُ فِي دَيْنِهِ» , فَبَاعُوهُ بِثَمَانِمِائَةٍ. قَالَ أَبُو بَكْرٍ: قَوْلُ شَرِيكٍ: إِنَّ رَجُلًا مَاتَ خَطَأٌ مِنْهُ لِأَنَّ فِي حَدِيثِ الْأَعْمَشِ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ: وَدَفَعَ ثَمَنَهُ إِلَيْهِ , وَقَالَ: اقْضِ دَيْنَكَ. كَذَلِكَ رَوَاهُ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , وَأَبُو الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ أَنَّ سَيِّدًا لِمُدَبَّرٍ كَانَ حَيًّا يَوْمَ بَيْعِ الْمُدَبَّرِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4222: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami, Al Abbas bin Muhammad dan Ibrahim bin Hani" menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Atha‘ dan Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa pernah seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak mudabbar dan utang, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka menjualnya (yakni menjual budak mudabbar tersebut) untuk melunasi utangnya, maka mereka pun menjualnya dengan harga delapan ratus. Abu Bakar berkata: Perkataan Syarik "Bahwa seorang laki-laki meninggal" adalah kesalahan darinya, karena dalam hadits Al A'masy yang berasal dari Salamah bin Kuhail disebutkan, "Beliau membayarkan harganya kepadanya" dan beliau bersabda, "Lunasilah utangmu." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dan Abu AzZubair dari Jabir, bahwa majikan budak mudabbar tersebut masih hidup ketika budak mudabbar itu dijual.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha'if. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: iman, 52) dari Atha' dan Abu Az-Zubair dengan lafazh, "Seorang laki-laki dari golongan Anshar pernah memerdekakan seorang budak setelah kematiannya, namun dia tidak memiliki harta selain itu ... dst." Al Hadits. Di bagian akhirnya disebutkan, "lalu beliau menyerahkan kepadanya."
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha'if. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: iman, 52) dari Atha' dan Abu Az-Zubair dengan lafazh, "Seorang laki-laki dari golongan Anshar pernah memerdekakan seorang budak setelah kematiannya, namun dia tidak memiliki harta selain itu ... dst." Al Hadits. Di bagian akhirnya disebutkan, "lalu beliau menyerahkan kepadanya." ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4222
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: iman, 52) dari Atha' dan Abu Az-Zubair dengan lafazh, "Seorang laki-laki dari golongan Anshar pernah memerdekakan seorang budak setelah kematiannya, namun dia tidak memiliki harta selain itu ... dst." Al Hadits. Di bagian akhirnya disebutkan, "lalu beliau menyerahkan kepadanya."
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4222

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini