Hadis Daruquthni No. 4227
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4227: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ash-Shaghani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abu Ath-Thayyib menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Abu AzZahiriyyah dan Rasyid bin Sa'd, dari Aisyah RA, dia berkata, "Seorang wanita pernah menghadiahkan kepadanya sepiring kurma, lalu Aisyah makan beberapa korma darinya dan membiarkan sisanya, lalu wanita itu berkata, 'Aku bersumpah kepadamu, kecuali jika engkau memakan semuanya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Penuhilah itu, karena sesungguhnya dosa itu ditanggung oleh orang yang melanggar sumpah'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya mungkar. Dikemukakan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/102) dalam biografi Ahmad bin Sulaiman bin Abu Ath-Thayyib. Dia menuturkannya dan mengategorikannya mungkar. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya mungkar. Dikemukakan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/102) dalam biografi Ahmad bin Sulaiman bin Abu Ath-Thayyib. Dia menuturkannya dan mengategorikannya mungkar. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4227
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya mungkar. Dikemukakan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/102) dalam biografi Ahmad bin Sulaiman bin Abu Ath-Thayyib. Dia menuturkannya dan mengategorikannya mungkar.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.