Hadis Daruquthni No. 4243
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4243: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Muqri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq bin Abu Al Anbas menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Al Mubarak bin Hassan mengabarkan kepada kami dari Nafi', dia berkata: Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Wahai anak Adam. Dua hal yang kamu tidak berhak terhadap satu pun darinya (kecuali dengan rahmat-Ku). Aku jadikan untukmu bagian dari hartamu ketika Aku mengambilnya saat kematianmu untuk membersihkanmu dan menyucikanmu dengannya, dan doa para hamba-Ku untukmu setelah tibanya ajalmu.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Yakni bahwa harta hanya digunakan untuk kehidupan. Adapun orang yang telah meninggal, maka hartanya menjadi milik orang lain (baca; ahli waris), sehingga dia tidak lagi berhak menggunakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah memberikan kesempatan untuk menggunakan sepertiga hartanya (untuk diwasiatkan setelah meninggal), sehingga dengan begitu, walaupun setelah meninggal dia masih menggunakan hartanya. Demikian juga shalatnya orang-orang yang menyalatkan jenazah, pahalanya untuk mereka, bukan untuk mayat yang dishalatkan, sehingga semestinya si mayat tidak mendapat manfaat dari itu, karena manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah menjadikannya mendapatkan manfaat baginya, sehingga seolah-olah, dia sendiri yang mengupayakan itu. (Syarh Sunan An-Nasa 'i). Isnadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah dan di dalam Musnad Ibnu Umar (52). Di dalam isnadnya terdapat Mubarak bin Hassan, yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat Al Mizan (4/350). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Yakni bahwa harta hanya digunakan untuk kehidupan. Adapun orang yang telah meninggal, maka hartanya menjadi milik orang lain (baca; ahli waris), sehingga dia tidak lagi berhak menggunakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah memberikan kesempatan untuk menggunakan sepertiga hartanya (untuk diwasiatkan setelah meninggal), sehingga dengan begitu, walaupun setelah meninggal dia masih menggunakan hartanya. Demikian juga shalatnya orang-orang yang menyalatkan jenazah, pahalanya untuk mereka, bukan untuk mayat yang dishalatkan, sehingga semestinya si mayat tidak mendapat manfaat dari itu, karena manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah menjadikannya mendapatkan manfaat baginya, sehingga seolah-olah, dia sendiri yang mengupayakan itu. (Syarh Sunan An-Nasa 'i). Isnadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah dan di dalam Musnad Ibnu Umar (52). Di dalam isnadnya terdapat Mubarak bin Hassan, yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat Al Mizan (4/350). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4243
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Yakni bahwa harta hanya digunakan untuk kehidupan. Adapun orang yang telah meninggal, maka hartanya menjadi milik orang lain (baca; ahli waris), sehingga dia tidak lagi berhak menggunakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah memberikan kesempatan untuk menggunakan sepertiga hartanya (untuk diwasiatkan setelah meninggal), sehingga dengan begitu, walaupun setelah meninggal dia masih menggunakan hartanya. Demikian juga shalatnya orang-orang yang menyalatkan jenazah, pahalanya untuk mereka, bukan untuk mayat yang dishalatkan, sehingga semestinya si mayat tidak mendapat manfaat dari itu, karena manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. Namun dengan rahmat Allah, Allah menjadikannya mendapatkan manfaat baginya, sehingga seolah-olah, dia sendiri yang mengupayakan itu. (Syarh Sunan An-Nasa 'i). Isnadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah dan di dalam Musnad Ibnu Umar (52). Di dalam isnadnya terdapat Mubarak bin Hassan, yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat Al Mizan (4/350).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.