Hadis Daruquthni No. 4244
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4244: Al Husain bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Khulaid bin Abu Khulaid, dari Abu Halbas, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa menjelang wafat berwasiat, dan wasiatnya sesuai dengan Kitabullah, maka itu menjadi tebusan bagi zakat yang dilewatkannya'.'
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha'if. HR. Ibnu Majah (2705) dari Baqiyyah dengan isnad tersebut. Baqiyyah adalah perawi yang dha‘if lagi mudallis. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Gurunya adalah Khulaid bin Abu Khulaid, tidak dikenal. (At-Taqrib, 1/227). Abu Hulais juga tidak dikenal. (At-Taqrib, 2/413) |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha'if. HR. Ibnu Majah (2705) dari Baqiyyah dengan isnad tersebut. Baqiyyah adalah perawi yang dha‘if lagi mudallis. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Gurunya adalah Khulaid bin Abu Khulaid, tidak dikenal. (At-Taqrib, 1/227). Abu Hulais juga tidak dikenal. (At-Taqrib, 2/413) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4244
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha'if. HR. Ibnu Majah (2705) dari Baqiyyah dengan isnad tersebut. Baqiyyah adalah perawi yang dha‘if lagi mudallis. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Gurunya adalah Khulaid bin Abu Khulaid, tidak dikenal. (At-Taqrib, 1/227). Abu Hulais juga tidak dikenal. (At-Taqrib, 2/413)
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.