Hadis Daruquthni No. 4246
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4246: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami (h) Dan Muhammad bin Al Mu'alla Asy-Syunizi menceritakan kepada kami, Mahmud bin Khidasy menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Adalah tidak hak bagi seorang muslim (membiarkan hari) berlalu hingga dua malam sementara ia memiliki harta yang hendak diwasiatkan, kecuali jika wasiatnya telah tertulis di sisinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (4/2), Muslim (Pembahasan: wasiat, 1), An-Nasa'i (6/239), Malik (761), dan Abu Daud (2862) dari Nafi' dengan isnad tesebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (4/2), Muslim (Pembahasan: wasiat, 1), An-Nasa'i (6/239), Malik (761), dan Abu Daud (2862) dari Nafi' dengan isnad tesebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4246
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (4/2), Muslim (Pembahasan: wasiat, 1), An-Nasa'i (6/239), Malik (761), dan Abu Daud (2862) dari Nafi' dengan isnad tesebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.