Hadis Daruquthni No. 4248
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4248: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far Laqluq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Tammam menceritakan kepada kami dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah layak bagi seseorang (membiarkan hari) berlalu hingga tiga malam, sementara ia mempunyai harta yang hendak diwasiatkan, kecuali ia telah mewasiatkannya.''
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Tammam yang dinilai dha‘if oleh AdDaraquthni, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan yang lain. (Al Mizan, 3/401). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Tammam yang dinilai dha‘if oleh AdDaraquthni, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan yang lain. (Al Mizan, 3/401). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4248
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Tammam yang dinilai dha‘if oleh AdDaraquthni, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan yang lain. (Al Mizan, 3/401).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.