Hadis Daruquthni No. 4254
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4254: Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ubaid bin Katsir menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Nuh bin Danaj menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada wasiat untuk pewaris, dan tidak ada pengakuan tentang utang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya terdapat Nuh bin Darraj, seorang perawi yang haditsnya ditinggalkan, bahkan Ibnu Ma'in menilainya pendusta. (At-Taqrib, 2/309). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya terdapat Nuh bin Darraj, seorang perawi yang haditsnya ditinggalkan, bahkan Ibnu Ma'in menilainya pendusta. (At-Taqrib, 2/309). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4254
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya terdapat Nuh bin Darraj, seorang perawi yang haditsnya ditinggalkan, bahkan Ibnu Ma'in menilainya pendusta. (At-Taqrib, 2/309).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.