Hadis Daruquthni No. 427

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا الْهَيْثَمُ بْنُ خَلَفٍ , نا ابْنُ عَمَّارٍ الْمَوْصِلِيُّ , ثنا عُمَرُ بْنُ رُزَيْقٍ , عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ , وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُنَا الْقُرْآنَ وَهُوَ جُنُبٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 427: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Khalaf menceritakan kepada kami, Ibnu Ammar Al Maushili mengabarkan kepada kami, Umar bin Ruzaiq menceritakan kepada kami, dari Zam'ah bin Shalih, dari Salamah bin Wahram, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Abdullah bin Rawahah masuk." Lalu dikemukakan (riwayat) serupa itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya), "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk membaca (Al Quran) dalam keadaan junub."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Lihat keterangan yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Lihat keterangan yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 427
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Lihat keterangan yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 427

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini