Hadis Daruquthni No. 4273

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢٧٣: حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوْحٍ الْمَدَائِنِيُّ , نا سَلَّامُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ , عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ , عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ , [ص:279] عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «النَّذْرُ نَذْرَانِ , فَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لِلَّهِ فَلْيَفِ بِهِ , وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4273: Abu Hafsh Umar bin Muhammad bin Al Musayyab An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rauh Al Madaini menceritakan kepada kami, Sallam bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Tamim bin Tharafah, dari Adi bin Hatim, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Nadzar ada dua macam; Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar karena Allah, maka hendaklah dia memenuhinya, dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar untuk bermaksiat terhadap Allah, maka tebusannya adalah tebusan sumpah'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah, para ahli hadits menilainya dusta. {At-Taqrib, 2/201).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah, para ahli hadits menilainya dusta. {At-Taqrib, 2/201). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4273
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah, para ahli hadits menilainya dusta. {At-Taqrib, 2/201).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4273

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini