Hadis Daruquthni No. 4274
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4274: Hamzah bin Al Qasim Al Imam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Imran menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak bin Utsman, dari Abdullah bin Sa'id (h) Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Yunus menceritakan kepada kami, Ja'far bin Musafir menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, dari Bukira (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Humaid bin Zanjawaih An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Uwais menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Daud bin Al Hushain, dari Tsaur bin Khalid Ad-Dili atau dari pamannya, Musa Ibnu Maisarah, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Kuraib maula Abdullah bin Abbas, dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak disebutkan, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar untuk bermaksiat terhadap Allah, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak mampu dipenuhinya, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar karena Allah yang mampu dipenuhinya, maka hendaklah ia memenuhinya." Lafazhnya dari Al Mahamili.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if. HR. Abu Daud (3322), dan Ibnu Majah (2128) dari Bukair bin Abdullah dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if. HR. Abu Daud (3322), dan Ibnu Majah (2128) dari Bukair bin Abdullah dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4274
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. HR. Abu Daud (3322), dan Ibnu Majah (2128) dari Bukair bin Abdullah dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.