Hadis Daruquthni No. 4276

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢٧٦: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ الْقَطَّانُ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ كَزَّالٍ أَبُو الْفَضْلِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ نَعْمِ بْنِ هَارُونَ , نا كَثِيرُ بْنُ مَرْوَانَ , نا غَالِبُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعُقَيْلِيُّ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , [ص:282] عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ نَذْرًا فِيمَا لَا يُطِيقُ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ مَالَهُ هَدْيًا إِلَى الْكَعْبَةِ فِي أَمْرٍ لَا يُرِيدُ فِيهِ وَجْهَ اللَّهِ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ مَالَهُ فِي الْمَسَاكِينِ صَدَقَةً فِي أَمْرِ لَا يُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ الْمَشْيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ فِي أَمْرٍ لَا يُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ فَكَفَّارَةُ يَمِينٍ , وَمَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ الْمَشْيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ فِي أَمْرِ يُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ فَلْيَرْكَبْ وَلَا يَمْشِ , فَإِذَا أَتَى مَكَّةَ قَضَى نَذَرَهُ وَمَنْ جَعَلَ عَلَيْهِ نَذْرًا لِلَّهِ فِيمَا يُرِيدُ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَفِ بِهِ مَا لَمْ يُجْهِدْهُ». غَالِبٌ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4276: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Kuzzal Abu Al Fadhl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nu'aim bin Harun menceritakan kepada kami, Katsir bin Marwan menceritakan kepada kami, Ghalib bin Ubaidullah Al Uqaili menceritakan kepada kami dari Atha' bin Abu Rabah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya untuk maksiat terhadap Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya yang tidak mampu dipenuhinya, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya yang tidak disebutkan, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan hartanya sebagai persembahan untuk Ka'bah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan hartanya untuk orang-orang miskin sebagai sedekah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan atas dirinya berjalan kaki ke Baitullah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan atas dirinya berjalan kaki ke Baitullah dengan maksud untuk mendapat keridhaan Allah, maka hendaklah dia menunggang (kendaraan) dan tidak berjalan kaki, bila telah sampai di Makkah, hendaklah dia mengqadha nadzarnya. Dan barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya karena Allah dalam rangka untuk mendapat keridhaan Allah, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan memenuhinya selama tidak memberatkannya'. " Hadits Ghalib dha‘if.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ghalib bin Ubaidullah. Ibnu Ma'in mengatakan, "Bukan perawi tsiqah." Ad-Daraquthni dan yang lainnya mengatakan, "Riwayatnya ditinggalkan." (Al Mizan, 4/251).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ghalib bin Ubaidullah. Ibnu Ma'in mengatakan, "Bukan perawi tsiqah." Ad-Daraquthni dan yang lainnya mengatakan, "Riwayatnya ditinggalkan." (Al Mizan, 4/251). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4276
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ghalib bin Ubaidullah. Ibnu Ma'in mengatakan, "Bukan perawi tsiqah." Ad-Daraquthni dan yang lainnya mengatakan, "Riwayatnya ditinggalkan." (Al Mizan, 4/251).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4276

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini