Hadis Daruquthni No. 4277
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4277: Hamzah bin Al Qasim Al Imam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Imran Al Bayadhi menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari AdhDhahhak bin Utsman, dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW besabda, "Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak disebutkan, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak mampu dipenuhinya, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang mampu dipenuhinya, maka dia hendaknya menunaikannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4277
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.