Hadis Daruquthni No. 429

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: كَانَ فِي كِتَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: «أَلَّا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ». مُرْسَلٌ وَرُوَاتِهِ ثِقَاتٌ.

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 429: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ayahnya, ia mengatakan, "Dalam surat Nabi SAW untuk Amr bin Hazm (disebutkan): Tidak boleh menyentuh Al Qur‘an kecuali orang yang telah suci." Mursal, dan para perawinya tsiqah.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih mursal: HR. Malik di dalam Al Muwaththa' (177) dari jalur Yahya bin Malik dari Abdullah. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat terhadap Malik yang meriwayatkan hadtis ini secara mursal. Ia meriwayatkan secara musnad dengan cara yang baik, yaitu kitab yang masyhur di kalangan para pencari hadits, dikenal oleh para ahli ilmu, sehingga dengan ketenarannnya tidak dipermasalahkan isnadnya."
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih mursal: HR. Malik di dalam Al Muwaththa' (177) dari jalur Yahya bin Malik dari Abdullah. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat terhadap Malik yang meriwayatkan hadtis ini secara mursal. Ia meriwayatkan secara musnad dengan cara yang baik, yaitu kitab yang masyhur di kalangan para pencari hadits, dikenal oleh para ahli ilmu, sehingga dengan ketenarannnya tidak dipermasalahkan isnadnya." ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 429
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih mursal: HR. Malik di dalam Al Muwaththa' (177) dari jalur Yahya bin Malik dari Abdullah. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat terhadap Malik yang meriwayatkan hadtis ini secara mursal. Ia meriwayatkan secara musnad dengan cara yang baik, yaitu kitab yang masyhur di kalangan para pencari hadits, dikenal oleh para ahli ilmu, sehingga dengan ketenarannnya tidak dipermasalahkan isnadnya."
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 429

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini