Hadis Daruquthni No. 4295
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4295: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang wanita mengklaim talak suaminya, lalu dia mendatangkan seorang saksi yang adil atas hal itu, maka suaminya diminta bersumpah. Bila dia bersumpah maka gugurlah kesaksian saksi tersebut, namun bila dia mundur (tidak mau bersumpah), maka mundurnya itu setara dengan saksi lainnya, dan talaknya sah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Munkar. HR. Ibnu Majah (2038) dari Muhammad bin Yahya dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Munkar. HR. Ibnu Majah (2038) dari Muhammad bin Yahya dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4295
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Munkar. HR. Ibnu Majah (2038) dari Muhammad bin Yahya dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.