Hadis Daruquthni No. 4296
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4296: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Abdullah AtTarqufi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ya'la menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ghailan bin Jami' menceritakan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Amir Asy-Sya'bi, dia berkata, "Dua orang Nashrani warga Daquqa' pernah bersaksi tentang wasiat seorang muslim yang meninggal di tempat mereka, namun para penerima wasiat meragukan, kemudian mereka membawa kedua orang tersebut kepada Abu Musa Al Asy'ari, maka dia pun meminta keduanya bersumpah setelah shalat Ashar, bahwa: 'Demi Allah kalian berdua tidak membeli sesuatu dengannya dan kalian tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Bila demikian maka kami termasuk orang-orang yang berdosa'." Amir berkata: Abu Musa berkata, "Demi Allah, sesungguhnya ini adalah kasus yang belum pernah ditetapkan begitu semenjak meninggalnya Rasulullah SAW hingga sebelum hari ini."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (3605) dari Zakariyya, dari Asy-Sya'bi dengan isnad tersebut. Isnadnya shahih bila Amir Asy-Sya'bi mendengar riwayat ini dari Abu Musa Al Asy'ari RA. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (3605) dari Zakariyya, dari Asy-Sya'bi dengan isnad tersebut. Isnadnya shahih bila Amir Asy-Sya'bi mendengar riwayat ini dari Abu Musa Al Asy'ari RA. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4296
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (3605) dari Zakariyya, dari Asy-Sya'bi dengan isnad tersebut. Isnadnya shahih bila Amir Asy-Sya'bi mendengar riwayat ini dari Abu Musa Al Asy'ari RA.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.