Hadis Daruquthni No. 4309
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4309: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa
Dia pernah bertanya kepadanya, "Apakah menurutmu penyusuan satu kali mengharamkan (menyebabkan jadi mahram)?", dia menjawab, "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4309
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.