Hadis Daruquthni No. 4309

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٣٠٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّهُ سَأَلَهُ: تَرَى تُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَرَّةٌ وَاحِدَةٌ؟ , قَالَ: «نَعَمْ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4309: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa

Dia pernah bertanya kepadanya, "Apakah menurutmu penyusuan satu kali mengharamkan (menyebabkan jadi mahram)?", dia menjawab, "Ya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4309
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4309

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini