Hadis Daruquthni No. 4322
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4322: Muhammad bin Al Husain Al Harrani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya bin Zuhair menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'id Abu Umayyah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Quthami menceritakan kepada kami, Abu Al Muhazzim menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya Fulan telah menikah, padahal dulu aku menyusui keduanya (suami istri tersebut)." Beliau bertanya, "Bagaimana engkau menyusui keduanya?" Dia menjawab, "Aku menyusui yang perempuan ketika dia berusia dua setengah tahun, dan aku menyusui yang laki-laki ketika dia berusia tiga tahun." Beliau pun bersabda, "Berangkatlah engkau, lalu katakan kepadanya, agar dia mencampurinya, tidak ada dosa maupun rintangan. Tidak dianggap penyusuan setelah disapih, karena sesungguhnya penyusuan itu selama dalam buaian. Ibnu Al Quthami adalah perawi dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdurrahman Al Quthami, yang dinilai dha'if. Abu Al Muhazzim adalah Yazid bin Sufyan Al Mishri, riwayatnya ditinggalkan (At-Taqrib, 2/87). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdurrahman Al Quthami, yang dinilai dha'if. Abu Al Muhazzim adalah Yazid bin Sufyan Al Mishri, riwayatnya ditinggalkan (At-Taqrib, 2/87). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4322
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdurrahman Al Quthami, yang dinilai dha'if. Abu Al Muhazzim adalah Yazid bin Sufyan Al Mishri, riwayatnya ditinggalkan (At-Taqrib, 2/87).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.