Hadis Daruquthni No. 4366
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4366: Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaim bin Akhdhar dan Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Aun menceritakan kepada kami, dengan isnad ini, dengan redaksi yang serupa, dan dia berkata, "Maka Umar RA pun menyedekahkannya, bahwa itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan." Di bagian akhirnya Ibnu Aun berkata: Lalu aku sebutkan ini kepada Muhammad, maka dia pun menambah, "Tanpa menyimpan harta."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4366
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.