Hadis Daruquthni No. 4367
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4367: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Aun menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab RA pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi SAW untuk meminta pendapatnya tentang tanah itu, dia berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripada itu. Apa yang engkau perintahkan padaku mengenainya?' Beliau bersabda, „Bila mau, wakafkan pokoknya dan sedekahkanlah.' Maka Umar pun menyedekahkannya, bahwa pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Lalu itu disedekahkan kepada orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, ibnu sabil, menjamu tamu, dan yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik atau memberi makan teman tanpa menimbun harta darinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4367
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.