Hadis Daruquthni No. 4368
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4368: Dibacakan kepada Muhammad bin Al Hasan bin Abu Asy-Syawarib, dikatakan kepadanya: Engkau mendengar Al Abbas bin Yazid, Mu'adz bin Mu'adz dan Al Anshari menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Aun menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Abdurrahman bin Sa'id bin Harun Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepadaku, Ibnu Aun mengabarkan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar RA berkata, "Aku pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memperoleh sebidang tanah yang mana aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga daripada itu'." Rasulullah SAW pun bersabda, "Bila mau, engkau menyedekahkannya dan mewakafkan pokoknya'." Maka Umar menetapkan bahwa itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan, dan disedekahkan kepada orang-orang fakir, orangorang miskin, ibnu sabil, para pejuang fi sabilillah, untuk memerdekakan budak, untuk menjamu tamu, serta bagi yang mengurusnya boleh makan darinya dan memberi makan teman dengan tidak menimbun harta. Dan Dia mewasiatkannya kepada Hafshah RA, kemudian kepada para pemuka dari kalangan keluarga Umar RA. Ini lafazh Abu Mas'ud. Abu Mas'ud berkata, "Ini hadits terbaik yang diriwayatkan Ibnu Aun." Mu'adz menambahkan, "dan dia mewasiatkannya kepada Hafshah, Ummul Mukminin, kemudian kepada para pemuka dari kalangan keluarga Umar." Ibnu Aun berkata, "Kemudian ini aku ceritakan kepada Ibnu Sirin, lalu dia berkata, 'tanpa menyimpan harta'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Ad-Daraquthni menilainya mengandung cacat, karena di dalam isnadnya dia tidak menyebutkan "dan aku mendengarkan", penjelasan tentang ini telah dikemukakan beberapa kali. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Ad-Daraquthni menilainya mengandung cacat, karena di dalam isnadnya dia tidak menyebutkan "dan aku mendengarkan", penjelasan tentang ini telah dikemukakan beberapa kali. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4368
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Ad-Daraquthni menilainya mengandung cacat, karena di dalam isnadnya dia tidak menyebutkan "dan aku mendengarkan", penjelasan tentang ini telah dikemukakan beberapa kali.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.