Hadis Daruquthni No. 4370
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4370: Muhammad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Azhar bin Sa'd As-Samman mengabarkan kepada kami dari Ibnu Aun, riwayat ini. Dan dia berkata, "Lalu dia (Umar) mewakafkan pokoknya, (dengan ketentuan) tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Lalu disedekahkan kepada orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang miskin, ibnu sabil dan menjamu tamu." Diriwayatkan juga oleh Daud bin Abu Hind dari Ibnu Aun.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4370
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.