Hadis Daruquthni No. 4417
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4417: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Imran bin Habib menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ubaidullah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far bin Abdurrahman bin Al Miswar bin Makhramah menceritakan kepada kami dari Utsman bin Muhammad, dari Al A'raj dan Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa diangkat menjadi qadhi (hakim), maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3572). dan An-Nasa'i (2308) dari Abdullah bin Ja'far dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3572). dan An-Nasa'i (2308) dari Abdullah bin Ja'far dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4417
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3572). dan An-Nasa'i (2308) dari Abdullah bin Ja'far dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.