Hadis Daruquthni No. 4423

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٤٢٣: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ الْبَحْرَانِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَدَقَةَ , نا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ , عَنْ أَبِي بِشْرٍ , عَنِ ابْنِ جَوْشَنٍ , عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ وَهُوَ قَاضِي بِسَجِسْتَانَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يَقْضِيَنَّ الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ , وَلَا يَقْضِيَنَّ فِي أَمْرٍ قَضَائَيْنِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4423: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sedekah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Ibnu Jausyan, dari Abu Bakrah, bahwa ia menulis surat kepada anaknya, yaitu seorang qadhi di Sijistan: Sesungguhnya Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan antara dua orang dalam keadaan marah, dan janganlah dia memutuskan dua keputusan untuk satu perkara."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/82), Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 16), dan Abu Daud (3589) dari Abu Bakrah dengan isnad tersebut.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/82), Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 16), dan Abu Daud (3589) dari Abu Bakrah dengan isnad tersebut. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4423
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/82), Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 16), dan Abu Daud (3589) dari Abu Bakrah dengan isnad tersebut.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4423

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini