Hadis Daruquthni No. 4424
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4424: Abdullah bin Ahmad bin Tsabit Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ashim menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah Al Umari menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman Al Anshari, dari ayahnya, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan kecuali dia dalam keadaan kenyang (telah cukup makan dan minum)'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dhaif. HR. Al Khathib di dalam Tarikh-nya (6/277), dan Al Baihaqi (10/106) dari Al Qasim dengan isnad tersebut. Al Qasim bin Abdullah Al Umari adalah perawi yang riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. lihat At-Taqrib (2/119). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dhaif. HR. Al Khathib di dalam Tarikh-nya (6/277), dan Al Baihaqi (10/106) dari Al Qasim dengan isnad tersebut. Al Qasim bin Abdullah Al Umari adalah perawi yang riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. lihat At-Taqrib (2/119). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4424
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dhaif. HR. Al Khathib di dalam Tarikh-nya (6/277), dan Al Baihaqi (10/106) dari Al Qasim dengan isnad tersebut. Al Qasim bin Abdullah Al Umari adalah perawi yang riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. lihat At-Taqrib (2/119).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.