Hadis Daruquthni No. 4461
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4461: Abu Muhammad bin Sha'id, Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman Ar-Razi menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas orang yang mengingkari, kecuali dalam qasamah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Yaitu sumpah lima puluh orang untuk menyatakan terjadinya suatu tindak kejahatan, atau untuk menyangkal tuduhan pembunuhan (atau tindak kejahatan). (Mausu'ah Al Hadits Asy-Syarif). Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/123) dari Muslim bin Khalid Az-Zanji, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya sercara marfu' seperti itu. Takhrijnya telah dikemukakan (3/111). Muslim bin Khalid AzZanji adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Yaitu sumpah lima puluh orang untuk menyatakan terjadinya suatu tindak kejahatan, atau untuk menyangkal tuduhan pembunuhan (atau tindak kejahatan). (Mausu'ah Al Hadits Asy-Syarif). Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/123) dari Muslim bin Khalid Az-Zanji, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya sercara marfu' seperti itu. Takhrijnya telah dikemukakan (3/111). Muslim bin Khalid AzZanji adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4461
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Yaitu sumpah lima puluh orang untuk menyatakan terjadinya suatu tindak kejahatan, atau untuk menyangkal tuduhan pembunuhan (atau tindak kejahatan). (Mausu'ah Al Hadits Asy-Syarif). Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/123) dari Muslim bin Khalid Az-Zanji, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya sercara marfu' seperti itu. Takhrijnya telah dikemukakan (3/111). Muslim bin Khalid AzZanji adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.