Hadis Daruquthni No. 4462
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4462: Ibrahim bin Muhammad Al Umari menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Adh-Dhahhak dan Mutharrif bin Abdullah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami dari Muslim bin Khalid (h) Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami dari Az-Zanji bin Khalid, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah atas orang yang mengingkari, kecuali dalam qasamah.' Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij, dan Hajjaj dari Ibnu Juraij, dari Amr, secara mursal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if munqathi'. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if munqathi'. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4462
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if munqathi'.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.