Hadis Daruquthni No. 4463
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4463: Abu Hamid bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Abu Yazid Al Hamdani menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hisyam Al Marrudzi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas terdakwa."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha‘if munqathi'. Al Hajjaj adalah Ibnu Arthah, dia perawi dha'if, dan Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha‘if munqathi'. Al Hajjaj adalah Ibnu Arthah, dia perawi dha'if, dan Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4463
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha‘if munqathi'. Al Hajjaj adalah Ibnu Arthah, dia perawi dha'if, dan Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.