Hadis Daruquthni No. 4465
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4465: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar bin Hayyaj menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdurrahman Al Arhabi menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Al Aswad menceritakan kepadaku, Al Qashim bin Al Walid menceritakan kepada kami dari Sinan bin Al Harits bin Musharaf, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Terdakwa lebih berhak terhadap sumpah, kecuali jika telah ada bukti."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Ibnu Hibban (1699) dari Mujahid dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Ibnu Hibban (1699) dari Mujahid dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4465
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Ibnu Hibban (1699) dari Mujahid dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.