Hadis Daruquthni No. 4466
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4466: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Yazid bin Iyadh mengabarkan kepadaku dari Abdul Malik bin Ubaid, dari Khirniq binti Al Hushain, dari Imran bin Al Hushain, dia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan (mendatangkan) dua saksi kepada pendakwa dan sumpah atas terdakwa."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya tedapat Yazid bin Iyadh yang dinilai pendusta oleh Malik dan yang lainnya. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat At-Taqrib (1/370). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya tedapat Yazid bin Iyadh yang dinilai pendusta oleh Malik dan yang lainnya. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat At-Taqrib (1/370). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4466
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya tedapat Yazid bin Iyadh yang dinilai pendusta oleh Malik dan yang lainnya. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. Lihat At-Taqrib (1/370).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.