Hadis Daruquthni No. 4467

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٤٦٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الرَّمَادِيُّ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ , حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّ مَنْ طَلَبَ عِنْدَ أَخِيهِ طَلْبَةً بِغَيْرِ شُهَدَاءَ , فَالْمَطْلُوبُ أَوْلَى بِالْيَمِينِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4467: Muhammad bin Makhlad Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hajjaj Ash-Shawwaf, Humaid bin Hilal menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan, bahwa orang yang menuntut suatu tuntutan terhadap saudaranya tanpa adanya saksi, maka yang dituntut lebih berhak terhadap sumpah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4467
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4467

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini