Hadis Daruquthni No. 4467
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4467: Muhammad bin Makhlad Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hajjaj Ash-Shawwaf, Humaid bin Hilal menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan, bahwa orang yang menuntut suatu tuntutan terhadap saudaranya tanpa adanya saksi, maka yang dituntut lebih berhak terhadap sumpah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4467
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.