Hadis Daruquthni No. 4470
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4470: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Shiddiq bin Musa mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Abu Bakar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (10/133) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Shiddiq bin Musa, yang tidak dapat dijadikan hujjah. (Al Mizan, 3/28) |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (10/133) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Shiddiq bin Musa, yang tidak dapat dijadikan hujjah. (Al Mizan, 3/28) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4470
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (10/133) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Shiddiq bin Musa, yang tidak dapat dijadikan hujjah. (Al Mizan, 3/28)
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.