Hadis Daruquthni No. 4471

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٤٧١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ سَعِيدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي سَبْرَةَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ صِدِّيقِ بْنِ مُوسَى , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , كَذَا قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا تَعْصُبَةَ عَلَى أَهْلِ الْمِيرَاثِ إِلَّا مَا حَمَلَ الْقَسَمَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4471: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abu Sabrah, dari Ibnu Juraij, dari Shiddiq bin Musa, dari Abdurrahman bin Abu Bakar, dari ayahnya, demikian yang dia katakan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.”

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if. Ibid. Abu Bakar bin Sabrah adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Lihat AtTaqrib (2/397). Shiddiq bin Musa tidak dapat dijadikan hujjah. Biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if. Ibid. Abu Bakar bin Sabrah adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Lihat AtTaqrib (2/397). Shiddiq bin Musa tidak dapat dijadikan hujjah. Biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4471
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. Ibid. Abu Bakar bin Sabrah adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Lihat AtTaqrib (2/397). Shiddiq bin Musa tidak dapat dijadikan hujjah. Biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4471

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini