Hadis Daruquthni No. 4477
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4477: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Atha' bin Abu Rabah, dari Shafwan bin Abdullah bin Shafwan, dari kedua pamannya, Ya'la dan Salamah —keduanya putra Umayyah,— keduanya berkata, "Kami pernah berangkat bersama Rasulullah SAW saat perang Tabuk, saat itu kami bersama seorang teman dari warga Makkah, lalu dia berkelahi dengan seseorang. Orang itu lantas menggigit lengannya, kemudian ia menariknya dari mulutnya sehingga giginya tanggal. Orang itu lantas menemui Rasulullah SAW untuk memintakan tebusan. Rasulullah SAW bersabda, 'Seseorang di antara kalian menghampiri saudaranya lalu menggigitnya seperti gigitan ternak jantan, lalu ia malah minta tebusan? Engkau tidak berhak (atas itu).' Rasulullah SAW kemudian menggugurkan tuntutan itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4477
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.