Hadis Daruquthni No. 4511
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4511: Umar bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl dan Muhammad bin Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Wahb bin Baqiyyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik menceritakan kepada kami dari Abu Abdurrahman Al Madaini, dari Al A'masy, dari Abu Waal, dari Hudzaifah, bahwa Rasulullah SAW membolehkan kesaksian dukun beranak (paraji atau semacam bidan, yakni yang menangani kelahiran).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if. Ibid, sanadnya maushul (bersambung). Abu Abdurrahman Al Mada'ini tidak dikenal. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if. Ibid, sanadnya maushul (bersambung). Abu Abdurrahman Al Mada'ini tidak dikenal. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4511
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. Ibid, sanadnya maushul (bersambung). Abu Abdurrahman Al Mada'ini tidak dikenal.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.