Hadis Daruquthni No. 4512
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4512: Ali bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Maimun menceritakan kepada kami, A'idz bin Habib menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib, dari Jabir, dari Abdullah bin Nujai, dari Ali, dia berkata, "Kesaksian dukun beranak (yakni yang menangani kelahiran) dibolehkan mengenai suara bayi (saat dilahirkan, yaitu sebagai tanda hidup saat dilahirkan)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if mauquf karena di dalamnya terdapat Jabir —yakni Al Ju'fi,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if mauquf karena di dalamnya terdapat Jabir —yakni Al Ju'fi,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4512
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if mauquf karena di dalamnya terdapat Jabir —yakni Al Ju'fi,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.