Hadis Daruquthni No. 4513

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٥١٣: ثنا عُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْبَلَدِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ , نا بَقِيَّةُ , عَنْ شُعْبَةَ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: «أَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي النِّكَاحِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4513: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ali bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW membolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita dalam pernikahan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4513
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4513

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini