Hadis Daruquthni No. 4513
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4513: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ali bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW membolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita dalam pernikahan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4513
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.