Hadis Daruquthni No. 4517
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4517: Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Hammad Al Aili menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Taubah bin Namir, dari Ja'far Ad-Dimasyqi, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dia berkata, "Seorang laki-laki memerdekakan enam orang budak, sementara dia tidak memiliki harta selain mereka, lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, beliau pun marah terhadapnya, lalu beliau mengundi mereka, kemudian mengeluarkan (memerdekakan) sepertiganya (yakni dua orang)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4517
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.