Hadis Daruquthni No. 4520
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4520: Ali bin Muhammad bin Al Mishri menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad Al Fahmi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id dan Rabi'ah menceritakan kepadaku, dari Yazid maula Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan emas dan perak, beliau menjawab, 'Kenalilah wadahnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika engkau tidak mengetahui pemiliknya maka simpanlah, dan hendaklah itu menjadi titipan padamu. Jika suatu hari dalam masa satu tahun pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya.' Beliau juga pernah ditanya tentang penemuan unta yang tersesat. Beliau menjawab, 'Ada apa denganmu dan unta itu? Biarkanlah, karena bersamanya ada sepatu dan tempat minumnya, Dia bisa pergi ke tempat air dan memakan daun pohon hingga pemiliknya menemukannya.' Beliau juga ditanya tentang penemuan kambing (yang tersesat), beliau menjawab, 'Ambillah, karena kambing itu bisa menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik srigala'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Bukhari (1/34). dan Muslim (Pembahasan: barang temuan, 1) dari Rabi'ah dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Bukhari (1/34). dan Muslim (Pembahasan: barang temuan, 1) dari Rabi'ah dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4520
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Bukhari (1/34). dan Muslim (Pembahasan: barang temuan, 1) dari Rabi'ah dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.