Hadis Daruquthni No. 4536
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4536: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Asykab, Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Shalih, dari Ibnu Syihyab, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Salamah, istri Nabi SAW, mengabarkan kepadanya, dari Rasulullah SAW, bahwa ketika beliau mendengar suara orang bertengkar di pintu kamarnya, maka beliau keluar menemui mereka lalu berkata, "Sesungguhnya aku ini manusia, dan persengketaan diajukan kepadaku. Mungkin sebagian lebih lihai (mengemukakan argumen) daripada yang lainnya, sehingga aku mengira bahwa dialah yang benar, lalu aku memenangkannya. Barangsiapa yang aku menangkan dengan mengambil hak seorang muslim, maka sesungguhnya aku telah memberikan sepotong api neraka kepadanya. Karena itu, silakan dia menerimanya atau meninggalkannya.” Ma'mar, Yunus, Uqail, Syu'aib dan Al-Laits menguatkannya dari riwayat Az-Zuhri.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/89) dan Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 5) dari AzZuhri dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/89) dan Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 5) dari AzZuhri dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4536
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/89) dan Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 5) dari AzZuhri dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.