Hadis Daruquthni No. 4551

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٥٥١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا بِشْرٌ , وَعَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , قَالَا: نا هُشَيْمٌ , نا يَعْلَى بْنُ عَطَاءٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَسْتَاسٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو , «أَنَّهُ قَضَى فِي كَلْبِ الصَّيْدِ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا , وَفِي كَلْبِ الْغَنَمِ شَاةٌ , وَفِي كَلْبِ الزَّرْعِ فِرْقٌ مِنْ طَعَامٍ , وَفِي كَلْبِ الدَّارِ فِرْقٌ مِنْ تُرَابٍ , حَقٌّ عَلَى الَّذِي قَتَلَ أَنْ يُعْطِيَ وَحَقٌّ عَلَى صَاحِبِ الْكَلْبِ أَنْ يَأْخُذَ مَعَ مَا نَقَصَ مِنَ الْأَجْرِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4551: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mubasysyir dan Amr bin Aun menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, Ya'la bin Atha‘ menceritakan kepada kami dari Ismail bin Jistas, dari Abdullah bin Amr, bahwa dia memutuskan (tebusan) pada binatang buruan dengan empat puluh dirham, pada anjing penjaga ternak kambing dengan kambing, pada anjing penjaga tanaman dengan satu faraq makanan, pada anjing penjaga rumah dengan satu faraq tanah. Adalah hak orang yang membunuhnya untuk memberi dan hak si pemilik anjing untuk menerima walaupun ada pengurangan pahala.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘ifkarena di dalamnya terdapat Isma'il bin Jistas, seorang tabi'in, yang dinilai dha‘if oleh Al Azdi, sementara Al Bukhari berkata, "Tidak di-mutaba'ah" (AlMizan, 1/224).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘ifkarena di dalamnya terdapat Isma'il bin Jistas, seorang tabi'in, yang dinilai dha‘if oleh Al Azdi, sementara Al Bukhari berkata, "Tidak di-mutaba'ah" (AlMizan, 1/224). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4551
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘ifkarena di dalamnya terdapat Isma'il bin Jistas, seorang tabi'in, yang dinilai dha‘if oleh Al Azdi, sementara Al Bukhari berkata, "Tidak di-mutaba'ah" (AlMizan, 1/224).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4551

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini