Hadis Daruquthni No. 4552
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4552: Musa bin Ja'far bin Qurain Al Utsmani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fadhalah menceritakan kepada kami, Katsir bin Abu Shabir menceritakan kepada kami, Atha' bin Muslim menceritakan kepada kami dari Umar bin Qais, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa membangun di lahan suatu kaum dengan seizin mereka, maka dia berhak terhadap harganya, dan barangsiapa membangun tanpa seizin mereka, maka dia boleh merobohkannya'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha'if. HR. Al Baihaqi (6/91) dari Umar bin Qais dengan isnad tersebut. Umar bin Qais riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan. Dialah yang dikenal dengan Sandal, dan yang setelahnya adalah dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha'if. HR. Al Baihaqi (6/91) dari Umar bin Qais dengan isnad tersebut. Umar bin Qais riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan. Dialah yang dikenal dengan Sandal, dan yang setelahnya adalah dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4552
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha'if. HR. Al Baihaqi (6/91) dari Umar bin Qais dengan isnad tersebut. Umar bin Qais riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan. Dialah yang dikenal dengan Sandal, dan yang setelahnya adalah dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.