Hadis Daruquthni No. 4554
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4554: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Adam bin Faid, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian lakilaki terhukum dalam Islam, kesaksian wanita terhukum, dan tidak pula kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya.'"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Adam bin Faid yang dinilai dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Adam bin Faid yang dinilai dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4554
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Adam bin Faid yang dinilai dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.