Hadis Daruquthni No. 4555
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4555: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Abu Badr dan Abbad bin Al Walid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Ziyad Al Qurasyi menceritakan kepadaku, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Urwah, dari Aisyah RA, dia menisbatkan ini kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian seseorang yang dicambuk sebagai hukuman, kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya, dan tidak pula kesaksian seseorang dengan keluarganya." Yazid adalah perawi dha'if, dan riwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Yazid bin Abu Ziyad yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Yazid bin Abu Ziyad yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4555
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Yazid bin Abu Ziyad yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.