Hadis Daruquthni No. 4557

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٥٥٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا يَحْيَى بْنُ الضُّرَيْسِ , أَخْبَرَنِي الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا مَوْقُوفٍ عَلَى حَدٍّ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4557: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Yahya bin Adh-Dhurais menceritakan kepada kami, Al Mutsanna bin AshShabbah menceritakan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian seseorang yang tengah menjalani hukuman, dan tidak pula kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4557
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4557

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini