Hadis Daruquthni No. 4573
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4573: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Ishaq bin Adh-Dhaif menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: minuman, 74) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: minuman, 74) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4573
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: minuman, 74) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.