Hadis Daruquthni No. 4577

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٥٧٧: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا مُعْتَمِرٌ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ , وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4577: Ali bin Abdullah bin Muhasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap khamer adalah haram."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits —yaitu Ibnu Abi Sulaim,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Ibid.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits —yaitu Ibnu Abi Sulaim,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Ibid. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4577
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits —yaitu Ibnu Abi Sulaim,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Ibid.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4577

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini