Hadis Daruquthni No. 4589

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٥٨٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ مَاهَانَ , نا عِيسَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْمُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ , عَنْ مِسْعَرِ بْنِ كِدَامٍ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الَّذِي جَاءَ: " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ: هُوَ الْقَدَحُ الَّذِي يَسْكُرُ مِنْهُ ". هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنْ حَمَّادٍ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4589: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami dari Mis'ar bin Kidam, dari Ibrahim, bahwa ia berkata tentang hadits yang menyebutkan 'Setiap yang memabukkan adalah haram,' "Yaitu yang secangkir darinya dapat memabukkan." Inilah riwayat yang shahih dari Hammad, yaitu bahwa ini berasal dari ucapan Ibrahim.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4589
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4589

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini