Hadis Daruquthni No. 4614

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٦١٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا فَضْلُ بْنُ الْعَبَّاسِ الرَّازِيُّ , نا حُسَيْنُ بْنُ عِيسَى الرَّازِيُّ , نا سَلَمَةُ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ الْفَرْقُ فَالْأُوقِيَّةُ مِنْهُ حَرَامٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4614: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Fadhl bin Al Abbas Ar-Razi menceritakan kepada kami, Husain bin Isa Ar-Razi menceritakan kepada kami, Salamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Ayyub, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu uqiyah darinya juga haram''."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abu Ja'far Ar-Razi, yang divonis dha'if. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Lihat At-Taqrib (2/407). Salmah bin Al Fadhl adalah perawi yang jujur namun banyak salah (At-Taqrib, 1/318).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abu Ja'far Ar-Razi, yang divonis dha'if. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Lihat At-Taqrib (2/407). Salmah bin Al Fadhl adalah perawi yang jujur namun banyak salah (At-Taqrib, 1/318). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4614
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abu Ja'far Ar-Razi, yang divonis dha'if. Biografinya telah dikemukakan lebih dari sekali. Lihat At-Taqrib (2/407). Salmah bin Al Fadhl adalah perawi yang jujur namun banyak salah (At-Taqrib, 1/318).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4614

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini