Hadis Daruquthni No. 4615

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٦١٥: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُلَاعِبٍ , نا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ , عَنْ لَيْثٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «مَا أَسْكَرَ الْفَرْقُ فَالْحَسْوَةُ مِنْهُ حَرَامٌ». مَوْقُوفٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4615: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib menceritakan kepada kami, Khalaf bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Laits, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Aisyah, dia berkata, "Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram." Hadits ini mauquf.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits bin Abu Sulaim dan Ar-Razi, keduanya dha‘if, biografi keduanya telah dikemukakan beberapa kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits bin Abu Sulaim dan Ar-Razi, keduanya dha‘if, biografi keduanya telah dikemukakan beberapa kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4615
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits bin Abu Sulaim dan Ar-Razi, keduanya dha‘if, biografi keduanya telah dikemukakan beberapa kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4615

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini